SHALAT JAMAK DAN SHALAT QASHAR
- Shalat Jamak
Jamak artinya mengumpulkan, maksudnya mengumpulkan dua shalat untuk
dilaksanakan dalam satu waktu shalat, misalnya shalat Dzuhur dengan ‘Ashar atau
shalat Magrib dengan ‘Isya kedua-duanya dilaksanakan pada waktu shalat yang
awal atau kedua duanya dilaksanakan pada waktu shalat yang terakhir.
Shalat
jamak ada dua macam yaitu :
1. Jamak Taqdim
Jamak Taqdim
yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu
waktu dan pelaksanaannya pada waktu shalat yang pertama (awal). Misalnya Dzuhur
dengan ‘Ashar kedua duanya dilaksanakan pada waktu Dzuhur. Magrib dan isya
kedua duanya dilaksanakan pada waktu shalat magrib
Syarat-Syarat
jamak taqdim, yaitu :
Ø
Dilaksanakan dengan tertib, yakni sesuai denga
urutannya, misalnya Dzuhur dengan ‘ashar dilakukan shalat Dzuhurnya dahulu baru
shalat ashar. Shalat magrib dengan ‘Isya maka shalat magrib dulu yang harus dilakukan
sebelum melaksanakan shalat ‘Isyanya.
Ø
Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.
Ø
Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh
disela dengan shalat lain.
2. Jamak Ta’khir
Jamak ta’hir
yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dan pelaksanaannya pada waktu
shalat yang terakhir, misalnya Dzuhur dengan ‘Ashar kedua duanya dilaksanakan
pada waktu ‘Ashar atau Magrib dan “Isya kedua duanya dilaksanakan pada waktu
Isya.
Syarat –syarat
jamak ta’hir yaitu :
Ø
Niat jamak dilakukan pada shalat yang pertama
dilakukan
Ø
Masih dalam perjalanan di saat datangnya waktu
shalat yang kedua
- Shalat Qashar
Qasar artinya meringkas, maksudnya adalah melaksanakan shalat yang
dilakukan dengan cara meringkas jumlah raka’atnya, 4 raka’at menjadi 2 raka’at
karena adanya kondisi yang membolehkan, misalnya karena dalam perjalanan jauh.
Shalat yang boleh di Qashar (diringkas)
adalah shalat yang raka’atnya 4 seperti Shalat Dzuhur, ‘Ashar dan ‘Isya. Dengan
demikian salat Magrib dan Shubuh tidak boleh di Qashar
Syarat
–syarat shalat qashar boleh dilakcanakan yaitu :
Ø
Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari
perjalan menggunakan kaki (2 marhalah) = 16 farsah =138 km
Ø
Tujuan perjalanan bukan karena maksiat
Ø
Niat mengqashar pada saat takbirotul ihram
Ø
Tidak makmum kepada orang yang tidak mengqashar
Ø
Salat yang diqashar hanyalah shalat yang
raka’atnya ada empat
- Shalat Jamak – Qashar
No comments:
Post a Comment