Tuesday, October 18, 2016

Shalat Jamak dan Qashar



SHALAT JAMAK DAN SHALAT QASHAR

  1. Shalat Jamak
Jamak artinya mengumpulkan, maksudnya mengumpulkan dua shalat untuk dilaksanakan dalam satu waktu shalat, misalnya shalat Dzuhur dengan ‘Ashar atau shalat Magrib dengan ‘Isya kedua-duanya dilaksanakan pada waktu shalat yang awal atau kedua duanya dilaksanakan pada waktu shalat yang terakhir.

            Shalat jamak ada dua macam yaitu :
1.      Jamak Taqdim
Jamak Taqdim yaitu  mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dan pelaksanaannya pada waktu shalat yang pertama (awal). Misalnya Dzuhur dengan ‘Ashar kedua duanya dilaksanakan pada waktu Dzuhur. Magrib dan isya kedua duanya dilaksanakan pada waktu shalat magrib
Syarat-Syarat jamak taqdim, yaitu :
Ø                Dilaksanakan dengan tertib, yakni sesuai denga urutannya, misalnya Dzuhur dengan ‘ashar dilakukan shalat Dzuhurnya dahulu baru shalat ashar. Shalat magrib dengan ‘Isya  maka shalat magrib dulu yang harus dilakukan sebelum melaksanakan shalat ‘Isyanya.
Ø                Niat jamak dilakukan pada shalat pertama.    
Ø                Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan shalat lain.
2.      Jamak Ta’khir
Jamak ta’hir yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu dan pelaksanaannya pada waktu shalat yang terakhir, misalnya Dzuhur dengan ‘Ashar kedua duanya dilaksanakan pada waktu ‘Ashar atau Magrib dan “Isya kedua duanya dilaksanakan pada waktu Isya.
Syarat –syarat jamak ta’hir yaitu :
Ø            Niat jamak dilakukan pada shalat yang pertama dilakukan
Ø            Masih dalam perjalanan di saat datangnya waktu shalat yang kedua


  1. Shalat Qashar
Qasar artinya meringkas, maksudnya adalah melaksanakan shalat yang dilakukan dengan cara meringkas jumlah raka’atnya, 4 raka’at menjadi 2 raka’at karena adanya kondisi yang membolehkan, misalnya karena dalam perjalanan jauh. Shalat yang boleh di Qashar  (diringkas) adalah shalat yang raka’atnya 4 seperti Shalat Dzuhur, ‘Ashar dan ‘Isya. Dengan demikian salat Magrib dan Shubuh tidak boleh di Qashar
            Syarat –syarat shalat qashar boleh dilakcanakan yaitu :
Ø             Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalan menggunakan kaki (2 marhalah) = 16 farsah =138 km
Ø             Tujuan perjalanan bukan karena maksiat
Ø             Niat mengqashar pada saat takbirotul ihram
Ø             Tidak makmum kepada orang yang tidak mengqashar
Ø             Salat yang diqashar hanyalah shalat yang raka’atnya ada empat
  1. Shalat Jamak – Qashar
Jamak – Qashar artinya mengumpulkan sekaligus meringkas, jadi maksud shalat jamak-qashar yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu pelaksanaan sekaligus meringkas jumlah raka’atnya yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Contoh Shalat Szuhur dan ‘Ashar apabila dilaksanakan secara jamak-qashar, maka dua shalat itu dilakukan pada salah satu waktu shalat serta meringkasnya, sehingga Dzuhurnya menjadi dua raka’at kemudian salam dilanjutkan shalat ‘Ashar  dua raka’at di akhiri salam, jadi pelaksanaan shalatnya tetap sendiri sendiri bukan digabung menjadi empat raka’at

No comments:

Post a Comment