SHALAT BERJAMA’AH
Shalat
berjama’ah Adalah shalat yang
dilaksanakan secara bersama-sama, sekurang – kurangnya dua orang. Satu orang
menjadi imam dan satu yang lainnya menjadi makmum.
Pada
dasarnya pelaksanaan ibadah shalat boleh dilakukan secara munfarid (sendirian)
tetapi apabila dilakukan secara berjama’ah adalah lebih utama pahalanya yaitu
27 X.
Hukum
pelaksanaan shalat fardhu secara berjama’ah adalah Fardhu kifayah dan ada yang
berpendapat sunah muakad.
Beberapa
shalat yang pelaksanaannya disunahkan untuk bejama’ah antara lain : Shalat 5
fardhu Shakat dua Hari Raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha), Shalat Tarawih dan
Witir di malam bulan Ramadhan, Shalat Istisqa, Shalat Gerhana Matahari dan
bulan dan Shalat Janazah.
A. Syarat sah
Berjama’ah.
Dalam
shalat berjama’ah terdiri dari dua kelompok, seorang sebagai imam dan yang
lainnya sebagai makmum atau jama’ah. Imam yaitu orang yang meminpin pelaksanaan
shalat berjamaah. Syarat sah menjadi imam dalam shalat berjama’ah yaitu :
- Laki-laki untuk mengimami laki-laki, banci dan perempuan.
- Banci mengimami perempuan.
- Perempuan hanya mengimami perempuan
- orang yang lebih fasih al qur’an mengimami orang yang kurang / tidak fasih.
B. Syarat sah menjadi
makmum
Syarat sah
menjadi makmum dalam shalat berjamaah yaitu:
- Adanya niat untuk mengikuti kepada imam.
- Mengetahui segala apa yang dilakukan imam meskipun melalui makmum yang berada di dekatnya.
- Tidak Adanya dinding yang menghalangi imam dan makmum. Jika ada makmum perempuan hendaklah dibatasi satir, yakni pembatas yang tidak menghalangi untuk melihat gerak gerik imam atau makmum laki-laki yang ada dibarisan paling belakang.
- Tidak mendahului imam dalam takbiratul ihram atau mendahului dua rukun dalam shalat.
- Posisi berdiri shalat tidak boleh lebih maju dari imamnya.
- Jarak makmun dengan imam, atau makmum satu dengan ma’mum barisan paling belakang imam tidak lebih dari 300 hasta.
- Adanya penyesuaian shalat antara makmum dengan imam, misalnya sama qasarnya atau sama-sama jamak.
- Makmum dan imam berada disatu tempat / lokasi.
- Tidak makmum kepada orang yang sedang menjadi makmum.
C. Macam-macam makmum
Makmum
dalam shalat jam’ah dapat dekelompokan menjadi dua yaitu :
1. Makmum
muwafiq yaitu makmum yang mendapati bacaan Al Fatihah oleh imam.
2. Makmum
masbuq, yaitu makmum yang tidak sempat / tidak mendapati bacaan Al Fatihah oleh
imam.
a). Jika seorang makmum mendapati
imam telah sedang ruku’ dan terus mengikutinya, maka ia dihitung mendapat satu
rakaat, meskipun hanya sempat membaca Basmakah saja dari surat Al Fatihahnya.
b). Jika seorang makmum mendapati
imam telah selesai ruku’, dan terus mengikutinya maka tidak boleh dihitung satu
rakaat meskipun telah mengikuti imam sampai sujud kedua atau tasyahud.
B. Sunah sunah dalam
shalat berjamaah
Dalam
pelaksanaan shalat berjama’ah ada beberapa hal yang disunahkan / diutamakan
untuk dilakukan, diantaranya yaitu :
1. Makmum
supaya membentuk barisan yang lurus dan rapat.
2. Makmum
menempati barisan yang paling depan di belakang imam.
3. Imam
memberi kesempatan kepada orang yang hendak berjama’ah ketika sedang ruku’ atau
tasyahud akhir.
4. Imam
disunahkan menyesuaikan kondisi umum para jama’ahnya.
E. Udzur kebolehan
untuk meninggalkan shalat berjamaah.
Pelaksanaan shalat berjama’ah
adalah sunah mua’akad dan ada yang berpendapat fardu kifayah. Karena itu orang
yang meninggalkan harus mempunyai alasan atau uzdur yang dibenarkan secara
syara, yaitu :
1. Karena
hujan atau ada angina kencang atau cuaca buruk.
2. Karena
sakit sehingga sulit untuk melaksanakan shalat berjama’ah
3. Khawatir
akan keselamatan jiwa dan harta (terancam).
4. Menolong
Orang yang sedang mendapatkan bahaya yang mengkhawatirkan keselamatannya.
5. Karena
lapar / haus disaat makanan telah siap dinikmati
No comments:
Post a Comment